Aturan Perhitungan THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) kali gaji sebulan. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang berhak menerima THR?
Setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR keagamaan.
Bagaimana rumus THR proporsional?
THR proporsional dihitung dengan rumus: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji sebulan, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.